JAKARTA, iNews.id - Polri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pelaku tak segan-segan menebar teror dengan modus pemerasan disertai pengancaman.
Menyikapi hal itu, Polri memberikan saran kepada masyarakat dalam menghadapi kasus pembajakan data diri pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol ilegal.
Ini Rincian Gaji dan Fasilitas Mewah untuk Debt Collector Pinjol
Lewat Instagram @divisihumaspolri, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tenang apabila data diri pribadi telah dibajak oleh pinjol ilegal. Polisi juga telah memberikan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi akibat hal itu.
Saran yang pertama adalah, warga diminta tetap sabar tidak terpancing emosi dan tenang, sambil menganalisa data Anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.
Polresta Solo Terima Laporan 17 Warga Diduga Jadi Korban Kasus Pinjol
Editor: Ahmad Antoni