Jangan Langsung Pulang, Pendatang di Semarang Wajib Setor Barcode Aplikasi Sidatang

SEMARANG, iNews.id - Pendatang yang hendak masuk ke Kota Semarang diwajibkan melaporkan diri melalui program aplikasi digital Sidatang atau Sistem Pendataan Pendatang. Aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem pelaporan diri melalui pemindaian barcode.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, nantinya barcode akan tersedia pada sejumlah gerbang masuk ke kota. Salah satunya di Bandara Achmad Yani dan Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.
“Dalam masa pandemi Covid-19 kami mewajibkan seluruh pendatang yang masuk ke Kota Semarang untuk melaporkan diri dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta warga mematuhi imbauan tersebut. Karena, lewat program ini pihaknya bisa mendapatkan data para pemudik dengan cepat, tepat dan terintegrasi.
“Saya mengapresiasi program aplikasi yang diinisiasi oleh bapak Kapolrestabes Semarang. Ini merupakan sebuah terobosan dalam mendata setiap pemudik ke Kota Semarang dengan cara yang mudah dan cepat,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, setiap pendatang atau pemudik yang datang ke Kota Semarang akan berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP). Selain barcode, Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan formulir pendataan bagi pendatang yang bisa diisi di perjalanan.
“Kalau sudah sampai di Kota Semarang formulir tersebut bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga,” katanya.
Editor: Nani Suherni