Kasus Pengeroyokan Tukar Parkir di Semarang, 4 Pengemudi Ojol Jadi Tersangka
Sedangkan dalam kasus kedua adalah penganiayaan kepada Kukuh di wilayah Telogosari yang mengakibatkan korban tewas. Empat tersangka dalam kasus kedua ini adalah Budi Sarwono, Nugroho Saputro, Zaini Dahlan, dan Harlan.
Sementara itu, tersangka Budi Sarwono mengaku korban Kukuh sempat mengeluarkan senjata tajam dan melukainya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, keterlibatan tersangka didapat dari video yang beredar. Tiidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita, di antaranya helm ojek online serta senjata tajam milik korban. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo