Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana
Kamis, 10 Desember 2020 - 20:30:00 WIB

Dalam keterangannya, Noor Aziz Said menyatakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Satu pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah Polisi,” kata Noor Aziz Said, Kamis (10/12/2020).
Kedua, pasal 93 Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Yakni menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan. Serta pasal 14 UU Nomer 4 Tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular.
Editor: Ary Wahyu Wibowo