get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina 

Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana

Kamis, 10 Desember 2020 - 20:30:00 WIB
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana
Saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas saat memberikan keterangan di PN Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). foto Yunibar.

Ia berpendapat tindakan terdakwa melaksanakan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut saat pandemi telah melanggar tiga tindak pidana. Selain saksi ahli, tiga orang saksi lainnya juga dihadirkan di persidangan.  

Yakni pemilik orkes dangdut, dan dua kameramen. Mereka dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Toetik Ernawati. Pertanyaan terkait kondisi penerapan protokol kesehatan di pesta hajatan dengan hiburan orkes dangdut, 23 september 2020 lalu. 

Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Ketika sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,  JPU dan majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait persiapan hingga suasana saat pelaksanaan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut