Langgar PPKM Darurat, Acara Pernikahan di Semarang Dibubarkan

SEMARANG, iNews.id – Acara pernikahan warga di Dusun Bantar, Desa Popongan dibubarkan tim Gugus Tugas Covid-19 Bringin, Kabupaten Semarang. Hajatan yang digelar di rumah S (52) dinilai melangar ketentuan PPKM darurat.
Komandan Koramil 04/Bringin, Kapten Inf FX Agung Kartika mengatakan, sebelum resepsi pernikahan yang digelar Jumat (16/7/2021) kemarin, aparat Desa Popongan sudah memberikan edukasi dan arahan. Pemerintah Desa Popongan juga tidak mengizinkan acara digelar.
"Namun tetap bandel dan nekat melaksanakan hajatan pada masa PPKM darurat. Karena melanggar aturan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan membubarkannya," kata Agung Kartika, Sabtu (17/7/2021).
Sebelum membubarkan paksa, tim Gugus Tugas Covid-19 Bringin sudah melakukan pendekatan dan arahan agar penyelenggara hajatan bersedia menghentikan acara. Namun terjadi negosiasi yang alot.
Editor: Ary Wahyu Wibowo