get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Guru SD di Tegal yang Juga Driver Taksi Online, Jerat Leher usai Gagal Diracun

Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Belasan Warga di Kota Tegal Kena Sanksi Denda

Senin, 12 Juli 2021 - 17:51:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Belasan Warga di Kota Tegal Kena Sanksi Denda
Pelanggar prokes saat PPKM darurat di Kota Tegal saat menjalani sidang di tempat, Senin (12/7/2021). Foto: iNews/Yunibar.

“Diharapkan warga dan para pelaku usaha semakin sadar pentingnya mematuhi prokes untuk mengurangi penularan Covid-19,” kata Muhammad Jumadi. 

Selain menjalani sidang ditempat, para pengguna jalan yang terjaring razia prokes juga mendapatkan sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi, seperti layaknya petugas penyapu jalan. 

Bagi warga yang tidak memakai masker, dihukum membayar denda Rp25.000. Sedangkan pemilik toko yang mengabaikan prokes diwajibkan membayar denda Rp250.000 sesuai putusan hakim. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut