Laporan Kasusnya Dihentikan, Warga Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo

Laporan itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Artinya proses ini naik ke tahap sidik, tetapi di kemudian hari penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya.
Dengan adanya kejanggalan itu, pihaknya melakukan upaya pra peradilan. Sebab dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, ia menilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Namun dengan terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dirinya menganggap sebagai suatu alasan yang kontradiktif.
"Tindakan ini sangat janggal. Setelah disidik kemudian dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Joenoes Rahardjo mengaku perselisihan dengan adiknya bermula dari persoalan warisan. Persoalan itu memanas yang berujung dirinya masuk penjara karena kasus pemukulan. Saat persidangan itu, ia menilai adik dan istrinya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Editor: Ary Wahyu Wibowo