get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Laporan Kasusnya Dihentikan, Warga Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo

Minggu, 06 Desember 2020 - 14:19:00 WIB
Laporan Kasusnya Dihentikan, Warga Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo
Joenoes Raharjo didampingi kuasa hukumnya, Kardiansyah Azkar menunjukkan berkas berkas terkait gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo. Foto: Ary Wahyu Wibowo

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan formil. 

Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli. “Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” terang  AKP Purbo Adjar Waskito. 

Ditanya mengenai kasus sempat  naik ke penyidikan,  Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang.

“Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” ujarnya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut