Main Judi Dadu Online, 6 Orang Ditangkap Polisi di Solo
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran lokasi. Hasilnya, ada enam orang yang diduga sedang bermain judi menggunakan aplikasi pada handphone milik pelaku RO dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku RO berupa uang Rp345.000, dan handphone. Sedangkan dari pelaku HS uang Rp300.000, pelaku N uang Rp250.000, pelaku S uang Rp25.000, pelaku BA uang Rp10.000, dan dari pelaku S uang Rp20.000.
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Editor: Ary Wahyu Wibowo