Mantan Kades di Tegal Jadi Tersangka Pungli PTSL, Tilap Dana Rp832 Juta
Jumat, 24 November 2023 - 20:51:00 WIB
“Total pungutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebesar Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499,” ungkapnya.
Dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan, kata dia, yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.
Editor: Kastolani Marzuki