get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Menyeramkan, Begini Serunya Parade Hantu di Saloka Park Semarang

Oknum Guru di Ungaran Cabuli Siswi, Modusnya Antar Kartu Keluarga

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:40:00 WIB
 Oknum Guru di Ungaran Cabuli Siswi, Modusnya Antar Kartu Keluarga
Penyidik Satreskrim Polres Semarang saat menginterogasi pelaku pencabulan. Foto/IST

"Pada tanggal 5 Mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp100.000," ujarnya.

Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya. 

Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu Korban melaporkan ke Polres Semarang. Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut