get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: KPK OTT di Pati!

OTT di Pati, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Sita Barang Bukti

Senin, 19 Januari 2026 - 18:03:00 WIB
OTT di Pati, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Sita Barang Bukti
KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti dalam OTT di Kabupaten Pati. (Foto: Ist)

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat sebelum kemungkinan besar akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut