Pasangan Harno-Bayu Resmi Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK

Sementara, mengacu data permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK, pasangan Harno–Bayu mengajukan gugatan Kamis, 17 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Harno-Bayu memberikan kuasa kepada Nimerodi Gulo, seorang advokat di Pati sebagai pemohon. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Rembang.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyiapkan data, berdasarkan dinamika rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. “Saat rekap lalu itu, khan bisa dimonitor apa-apa yang menjadi keberatan dari saksi pasangan calon 01 (Harno-Bayu),” kata Musoffa.
Editor: Ary Wahyu Wibowo