Pengemudi Mobil Tabrak Polisi saat Penyekatan di Klaten Masih Anak-Anak

KLATEN, iNews.id – Pengemudi mobil mewah yang menabrak polisi saat penyekatan di Pos Prambanan Klaten ternyata masih anak-anak. Pengemudi berinisial AAD (16) yang berstatus pelajar kelas 2 SMA Negeri di Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengemudi yang masih berstatus anak kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim. Dari pemeriksaan, pelaku nekat menerobos pos penyekatan pemudik dan menabrak anggota Polri karena takut tidak memiliki surat-surat berkendara.
Pelaku yang berusia di bawah umur belum memiliki SIM untuk berkendara. Namun nekat mengendarai mobil orangtuanya untuk mencari makan di Yogyakarta.
"Untuk motifnya setelah diperiksa ternyata karena takut. Takut dimintai KTP kemudian diminta surat-surat lainnya. Karena takut ditilang sebelum menjawab yang bersangkutan langsung kabur,” kata Edy Suranta Sitepu, Senin (10/5/2021).
Sementara, peristiwa yang viral di media sosial (medsos) ini, terjadi Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, petugas gabungan sedang melaksanakan penyekatan kendaraan berplat luar kabupaten Klaten di depan Pospam Prambanan.
Kemudian datang satu unit kendaraan berplat B merk VW warna kuning Nopol B 2318 STB dari arah Yogyakarta menuju Klaten. Petugas berinisiatif mengarahkan kendaraan masuk jalur lambat. Menurut Kapolres, pelaku dari awal sudah menunjukkan gelagat tidak kooperatif.
"Jadi pada pukul 16.20 WIB, kami melihat salah satu mobil dari kejauhan sudah terlihat bersembunyi di balik kendaraan-kendaraan yang lain atau seperti tidak mau dihentikan. Pada saat dihentikan, kendaraan tersebut berhenti namun masih berusaha untuk melarikan diri namun bisa dicegah oleh anggota kami. Sehingga bisa dihentikan," katanya
Saat akan dilakukan pemeriksaan, awalnya pengemudi kendaraan mau menuruti arahan petugas. Namun secara tiba-tiba, kendaraan berbelok menuju jalur cepat Jalan Raya Jogja-Solo dengan kecepatan tinggi. Mobil juga menabrak Brigpol Gandung Pujianto hingga jatuh terpelanting. Namun untungnya, anggota Polri ini hanya mengalami luka ringan.
"Karena mobil ini tadi sudah kelihatan akan melarikan diri, maka kami tanyakan kelengkapannya, seperti SIM. Namun belum menjawab, yang bersangkutan sudah kabur dengan menginjak gas dan melarikan diri. Anggota kami ada disamping kanan bisa menghindar walaupun terserempet, sehingga hanya mengalami luka ringan,” katanya.
Anggota lain yang terkejut dan curiga dengan aksi nekat pelaku, langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Tepatnya di tikungan Dukuh Taji, Desa Kemudo, Prambanan. Pelaku berikut kendaraan yang digunakan dibawa ke Mapolres Klaten untuk diperiksa.
"Kami lakukan pengejaran bersama anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang bertugas di Pos Prambanan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis. Selain tilang karena tidak memiliki SIM, pelaku juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.
"Yang bersangkutan masih diperiksa, dan tentunya kami juga menerapkan diversi karena masih anak. Kami melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kapolres.
Disinggung apakah aksi pelaku dipengaruhi narkoba atau minuman keras, Kapolres membantahnya. Dari pemeriksaan kendaraan dan urine, tidak ada narkoba dan miras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa, kami cek kendaraannya tidak terkait dengan narkoba. Termasuk sudah dilakukan cek urine juga tidak terkait dengan itu,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kapolres mengimbau agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya berkendara di jalan umum sebelum waktunya. Anak harus dipastikan sudah memiliki SIM sebagai tolak ukur kemampuan berkendara, baik dari aspek kecakapan maupun emosional.
Editor: Ary Wahyu Wibowo