Polisi Tak Izinkan Ormas di Solo Gelar Demo People Power, Ini Alasannya
Tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku akan dilakukan pihak keamanan jika ormas tersebut nekat menggelar aksi demonstrasi.
"Karena kita tidak mengeluarkan surat rekomendasi, Artinya bahwa itu dilarang dilaksanakan. Sehingga sesuai dengan undang-undang juga, nanti akan kita lakukan langkah-langkah dari mulai kami menghimbau untuk tidak dilaksanakan,” kata Iwan.
“Sampai dengan nanti jika di lapangan memang ada hal-hal lain yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dengan hormat lagi sangat nanti akan kita lakukan penertiban aksi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menertibkan sejumlah spanduk people power. Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Total sudah ada 32 spanduk yang diamankan per Rabu, (5/7).
Editor: Ahmad Antoni