Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sungai Serayu Banjarnegara

"Setelah melahirkan, ia melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan. Sebab takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap,” katanya.
Mendapat kekerasan fisik, bayi akhirnya meninggal dunia. Mayat bayi berikut plasenta, selanjutnya dibungkus plastik lalu di masukan ke dalam tas kain warna putih dan dibuang. RA ditetapkan tersangka setelah mengakui perbuatannya.
RA dijerat pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 342 KUHP.
Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung.
Editor: Ary Wahyu Wibowo