Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Dipastikan, lanjut dia, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, Ade Safri, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.
Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan mendukung Polresta Solo dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.
Prof Jamal juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," katanya.
Editor: Ahmad Antoni