Puluhan Warga Geruduk Mapolres Rembang, Tuntut Pelaku Perusakan Balai Desa Ditahan
Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tersangka tidak bisa langsung ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.
Tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Sambil menunggu berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. Setelah mendengarkan penjelasan polisi, warga kemudian membubarkan diri.
Sebelumnya, kakak adik berinisial MN dan SN, warga Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, hanya MN yang cukup bukti menjadi tersangka pelaku perusakan balai desa. Sedangkan adiknya dinilai tidak terlibat.
Motif perusakan diduga karena pelaku sakit hati imbas dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.
Editor: Ary Wahyu Wibowo