get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Olah TKP Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Resahkan Warga Blora, Komplotan Pencuri Motor Digulung Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 16:26:00 WIB
Resahkan Warga Blora, Komplotan Pencuri Motor Digulung Polisi
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di empat TKP yang berbeda,” kata Wiraga, Senin (15/2/2021).

Empat lokasi lain yang menjadi sasaran adalah Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo, serta di belakang kandang ayam turut tanah, Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo. 

Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, mobil, empat mesin diesel, monitor TV, selang air, linggis, serta sound sistem warna hitam. Para tersangka dijerat pasal 361 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut