Resahkan Warga, Penjual Miras Ditangkap Tim Sparta Polresta Solo

SOLO, iNews.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di Banjarsari. Pria berinisial AS (44) warga setempat, kedapatan menjual miras di dalam rumah.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra mengatakan, penjual miras diamankan Jumat (1/4/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tim Sparta saat melaksanakan patroli lingkar wilayah, mendapatkan aduan dari masyarakat melalui call center bahwa di wilayah Banjarsari ada penjual miras yang sudah meresahkan warga sekitar,” kata Dani Permana Putra, Sabtu (2/4/2022).
Tim Sparta selanjutnya menuju ke lokasi dan menemukan miras. Pelaku juga mengakui jika miras tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual.
"Dari rumah pelaku AS, berhasil kami sita barang bukti miras jenis ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 7 botol dan miras jenis ciu ukuran 600 mililiter sebanyak 18 botol," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo