Resahkan Warga, Penjual Miras Ditangkap Tim Sparta Polresta Solo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS beserta barang bukti miras dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan proses secara tipiring.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan. Tujuannya untuk mewujudkan kota Solo bebas pekat.
Sekaligus wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
"Kami harapkan kepada warga Kota Solo, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi, bisa segera melaporkan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110, dan kami pastikan akan segera menindaklanjuti,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo