get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Kencang Terjang Magelang dan Temanggung, 136 Rumah Rusak

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, petugas Satreskrim Polres Temanggung telah melakukan pengecekan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kombes Satake Bayu menyebutkan, ada 8 anak yang diduga melakukan penganiayaan. Masing-masing; MYS (14) warga Kab Batang, NNF (13) warga Kab Semarang, M (14) warga Kab Magelang, WRA (14) warga Kab Kendal, TMS (14) warga Kab Semarang, MDN (13) warga Kabupaten Semarang, ARR (14) warga Kab Kendal dan KNRK (13) warga Kab Semarang.  “Korban dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong,” ujarnya.  

Ada 3 saksi yang sudah dimintai keterangan atas insiden ini. Masing-masing; M. Ishaq Murtaqi (19) seksi perlengkapan pondok, warga Kabupaten Semarang, M Ainun Najib (20) pengurus kebersihan pondok, warga Temanggung dan M. Yuli Hidayat (24) selaku kepala pondok, warga Kabupaten Semarang.

Kombes Satake menyebut berdasarkan pemeriksaan sementara, korban ini sering mencuri uang milik temannya di pondok pesantren. Pada Minggu 10 September itu, korban mencuri uang temannya dan dinasihati temannya di kamar karena perbuatan itu dan korban mengakui.

Namun, teman-teman korban emosi dan memukuli korban hingga pingsan. Pengurus ponpes kemudian membawa korban ke Puskesmas Rejosari, namun tutup dan dibawa ke Rumah Inap Gumuk Walik, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, korban telah meninggal dunia.  

“Hasil autopsi kematiannya akibat kekerasan tumpul berupa memar kepala, pendarahan otak sehingga mati lemas,” ujar Kombes Satake.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut