Sidang Sengketa di MK, Cabup Petahana Rembang Mengaku Siapkan Jawaban
Dia mengaku santai meski gugatan di MK mengakibatkan jadwal rapat pleno penetapan calon terpilih turut ditunda. Baginya, ditunda dalam hitungan bulan atau tahun tidak masalah.
“Mau ditunda satu bulan, dua bulan, satu tahun saya nggak masalah. Jabatan bukan untuk gagah-gagahan, jabatan untuk pengabdian,” ucapnya.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini, Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto habis 17 Februari 2021. Senin (1/2/2021) besok dijadwalkan sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Guna mengantisipasi jika sampai 17 Februari 2021 belum ada putusan MK, Pemkab Rembang dalam hal ini Pj Sekda akan mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Rembang kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Guna memastikan setelah 17 Februari 2021 tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rembang, “ jelas Purnomo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo