Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
SEMARANG, iNews.id - Polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan. Akibat kelalaiannya menyebabkan tujuh orang meninggal di ruas Tol Batang, Kamis (11/4/2024) pagi.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, semua administrasi terkait penyidikan telah dilengkapi untuk penahanan tersangka JW.
"Sudah ditahan. Jadi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua," ujar Sonny saat ditemui di GT Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Dia menyampaikan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah mengakui kelalaiannya lantaran berkendara dalam kondisi lelah. Hal itu diketahui dari pengakuan JW saat diperiksa polisi.
Atas dasar itu, JW ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 2,3 dan 4 dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun," kata Sonny.
Editor: Donald Karouw