Tega! Remaja Perempuan di Karanganyar Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Mulut Dibekap
Sabtu, 13 September 2025 - 15:05:00 WIB
Dokter menemukan tanda persalinan dan melaporkannya ke polisi. Saat ini, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Kami akan terus profesional dalam menangani setiap kasus," ujar Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda dalam konferensi pers, di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025).
STL dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi