Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap
Selain itu juga disita alat pembuat upal, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada upal. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup, dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara, Vikasso mengaku ratusan lembar upal berasal dari kenalannya, Budi di Banten.
Ia mengaku telah membeli satu paket upal setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50.000 seharga Rp3 juta. "Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan, bentuknya setengah jadi,” ucap Vikasso.
Setelah itu, ia sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi sebagaimana arahan Budi. Vikasso dan istri membelanjakan upal untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20.000 per produk. Sehingga bisa mendapatkan kembalian uang asli.
Editor: Ary Wahyu Wibowo