Sebelumnya, Polres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu, telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, masih dalam penyelidikan polisi.
Dari sepuluh laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," kata Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora pada Selasa (15/2).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait