Berstatus PPKM Level 1, Kota Semarang Longgarkan Aturan Pembatasan

“Lainnya, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian juga saat ini di Kota Semarang diizinkan dengan kapasitas 50 persen melalui skrining ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi,” katanya.
Dia mengatakan, hal tersebut termasuk untuk kegiatan resepsi pernikahan, dimana meski dalam Instruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75 persen, namun dirinya menetapkan masih membatasi hingga 50 persen untuk Kota Semarang
Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70 persen, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin. “Untuk poin ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang, sehingga dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan. “Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni