get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

Bobol SDN dan Curi Notebook, 3 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:34:00 WIB
Bobol SDN dan Curi Notebook, 3 Remaja Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit notebook yang dicuri daei SDN Gondoriyo Jambu dan satu linggis yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Barang bukti satu notebook merupakan hasil pencurian di SDN Gondoriyo Jambu. Untuk TKP di TK Ngipik pada 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun," ujarnya.

Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka CL terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka di bawah umur akan diserahkan unit Perempuan dan Perlindungan Anak.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut