get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Dituding Salahgunakan Wewenang saat Pilkada, Ini Jawaban Menohok Bupati Rembang Abdul Hafidz

Jumat, 29 Januari 2021 - 07:29:00 WIB
Dituding Salahgunakan Wewenang saat Pilkada, Ini Jawaban Menohok Bupati Rembang Abdul Hafidz
Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang juga calon Bupati Pilkada 2020 diklarifikasi Bawaslu setempat. (iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.idBupati Rembang, Abdul Hafidz, yang juga Calon Bupati (Cabup) pada Pilkada 2020, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Kamis (28/1/2021). Kedatangan Hafidz guna mengklarifikasi tuduhan melakukan intimidasi pada agen e-Warung se-Kecamatan Sluke agar mendukungnya saat Pilkada 2020 lalu.

Menyusul adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Bawaslu, Jumat (22/1/2021) lalu. “Sebenarnya meminta keterangan Bupati seperti ini harus izin Kementerian Dalam Negeri dulu. Tapi ini saya tetap datang ke Bawaslu, biar cepat selesai, “ ujarnya.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz seusai memberikan keterangan mengatakan bahwa masyarakat datang ke rumahnya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan sebelum coblosan Pilkada sangat banyak. Warga biasanya menggelar doa bersama dan shalawatan.

Ia sama sekali tidak pernah mengintimidasi atau menekan-nekan mereka untuk memilih pasangan Hafidz – Hanies. “Ya ndak, untuk apa saya intimidasi, gitu-gitu itu bukan tipe saya. Kalau saya mau nyari-nyari kesalahan, ya banyak mas. Tapi buat apa, kita gentle saja. Jangan saling menyalahkan, jangan saling sliding, kan komitmen kita dari awal, “ kata Hafidz.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut