Dituding Salahgunakan Wewenang saat Pilkada, Ini Jawaban Menohok Bupati Rembang Abdul Hafidz

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pihaknya mendalami posisi Bupati dengan e-Warung. Mengingat, isi laporan bahwa bupati diduga menyalahgunakan program dan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Pelapor, terlapor dan 13 saksi kami undang. Untuk saksi yang belum datang 1, nanti akan menyusul kita undang lagi. Terlapor pak Bupati tadi kita tanya apakah pak Hafidz mengundang e-warung, sejauh mana kewenangan Bupati terhadap e-Warung, “ kata Totok.
Setelah Bawaslu meminta keterangan bupati, pihaknya akan membahas dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejaksaan Negeri dan Polres.
Nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi pelanggaran atau bukan, untuk ditingkatkan ke penyidikan di kepolisian. “Salah satu syarat dugaan pelanggaran ditingkatkan ke penyidikan minimal harus ada 2 alat bukti, “ katanya.
Editor: Ahmad Antoni