get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei IPO: Hanya 29 Persen Publik Puas atas Peran Wapres Gibran

Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:57:00 WIB
Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya
Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya (Foto: iNews/R August)

Terkait dengan penyelesaian kasus, Bambang menjelaskan, kasus tersebut akan coba diselesaikan dengan cara mediasi selama 30 hari. Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan kasus akan dikembalikan ke Majelis Hakim.

"Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," nya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut