KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mengawasi penyaluran dana sebesar Rp200 triliun yang baru-baru ini dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke bank-bank milik negara atau Himbara. Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan kini dialihkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mikro melalui pemberian kredit kepada masyarakat.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengingatkan, meskipun langkah ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian, potensi penyalahgunaan dana tetap menjadi perhatian serius. Dia mencontohkan kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Arta yang berujung pada kredit macet.
“Stimulus ekonomi ini menjadi tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan. Direktorat Monitoring di bawah Kediputian Pencegahan akan turun langsung untuk memastikan dana ini digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan,” ujar Asep.
KPK berharap pengawasan ketat dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Editor: Kurnia Illahi