KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara) dalam rangka mendukung stimulus ekonomi nasional. Menurutnya, proses pemindahan dana tersebut tidak melibatkan alokasi khusus, melainkan hanya perpindahan antar rekening.
“Ini seperti saya punya rekening di dua bank. Bank A ada Rp1.000 triliun, Bank B nol. Saya hanya memindahkan uang dari rekening Bank A ke Bank B. Tidak ada alokasi ke tempat khusus,” ucap Purbaya.
Dia menekankan, dana yang telah masuk ke bank Himbara akan digunakan sesuai kebijakan masing-masing bank melalui skema bisnis ke bisnis. Pemerintah, kata Purbaya tidak ikut campur dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Bank akan menyalurkan dana berdasarkan kemampuan dan keahlian mereka sendiri. Kalau ada yang menyalahgunakan, ya ditindak. Tapi saya tidak tahu apakah mereka berani melakukan kredit fiktif dalam skala sebesar itu,” katanya.
Purbaya juga mengakui, potensi penyimpangan tetap ada, tergantung pada integritas dan sistem pengawasan internal masing-masing bank. Namun, dia menegaskan bahwa risiko tersebut merupakan bagian dari dinamika sistem keuangan yang harus terus diawasi.
Editor: Kurnia Illahi