Perhutani KPH Blora Sediakan 222,78 Hektare untuk Agroforestry Tanaman Tebu
Dalam kerja sama agroforestry tanaman tebu, direncanakan pada kawasan hutan seluas 222,78 hektare yang berada di BKPH Kalonan dan Ngawenombo.
Kerja sama mengacu pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682 tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Sumbar Daya Hutan (SDH) bersama masyarakat (PHBM).
Agus Widodo menegaskan, dalam kerja sama harus jujur, terbuka sehingga barokah mengenahi hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH. Sharing sesuai ketentuan yang disepakati dalam PKS, yaitu untuk penggarap 70% dan Perhutani 30 persen.
Camat Kunduran Hartanto Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Blora atas diresmikannya tanaman tebu masyarakat yang dilakukan dengan enam LMDH di wilayah Kecamatan Kunduran, dan Kecamatan Todanan.
Dengan adanya PKS agroforestry tanaman tebu, maka akan menciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat Kunduran dan Todanan. Pihaknya berkomitmen, masyarakat akan turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo