get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai gegara Menunggak SPP, Ibunya Syok

PSSI Hukum 8 Pemain, 2 Panitia dan Ketua Askab Imbas Ricuh Liga Tarkam di Semarang

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:30:00 WIB
PSSI Hukum 8 Pemain, 2 Panitia dan Ketua Askab Imbas Ricuh Liga Tarkam di Semarang
Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada pelaku kericuhan Piala Bupati Semarang. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)

Hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang.

10 Keputusan hasil sidang Komite Disiplin Komdis PSSI Jateng:

1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.

Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp50.000.000.

2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp10.000.000. 

3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp25.000.000.

4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.

Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp20.000.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut