Sadis, Pasangan Kekasih di Semarang Ini Buang Bayi setelah Menjerat Leher hingga Tewas

Bayi lahir prematur berumur delapan bulan tersebut lahir di toilet rumah warga. Saat itu, Y merasa mulas dan meminjam toilet untuk buang hajat.
Ternyata di toilet, Y melahirkan bayi. Bayi tersebut kemudian dibuang lewat kisi-kisi toilet dengan sebelumnya dicekik menggunakan kain yang telah dipersiapkannya.
“Dari hasil autopsi, bayi perempuan berumur delapan bulan tersebut sebelumnya lahir dalam keadaan sehat. Saat ditemukan mayat bayi terdapat sejumlah luka lebam di sekitar leher dan kepala,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga botol obat menggugurkan bayi, obat sakit kepala, dan minuman bersoda.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni