Tipu Sejumlah Warga Semarang, Pria Asal Palembang Ditangkapi Polisi

Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata selama pelarian tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan telepon seluler. Tersangka juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp2 juta.
"Tersangka telah melancarkan aksi kejahatan di lima TKP (lokasi) di wilayah Kecamatan Bandungan dan Jambu. Yang lebih ironis telepon seluler milik pelajar salah satu SMP di Jimbaran, Bandungan ikut menjadi sasaran. Dimana telepon seluler tersebut digunakan untuk belajar daring," ujarnya.
Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan tersangka melakukan tindak kejahatan di lokasi lain.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo