Untuk itu, dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan, Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan "Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan Tahun Baru 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait